Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Rabu 17 Juli 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2024, 08:14
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa)

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Halaman
x|close