Apa yang Dimaksud Pemutihan Pajak Kendaraan?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jul 2024, 08:52
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pajak Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Pemutihan pajak adalah suatu program dimana denda pajak kendaraan dihapuskan atau dimaafkan. Program ini umumnya diinisiasi oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan mereka.

Ilustrasi. Layanan Samsat keliling menyediakan sejumlah pengurusan antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa/bcafinance.co.id)  Ilustrasi. Layanan Samsat keliling menyediakan sejumlah pengurusan antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa/bcafinance.co.id)

Pemutihan pajak selalu dinantikan oleh masyarakat sebagai upaya untuk mengurangi beban finansial terkait kendaraan mereka. Namun, bagaimana ketentuannya?

Setiap daerah melakukan pemutihan pajak kendaraan secara terpisah, sehingga tiap daerah memiliki program yang berbeda-beda serta jangka waktu yang berbeda pula. Beberapa daerah menerapkan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.

Meskipun kebijakan ini dapat membantu pemilik kendaraan dengan menghilangkan denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak, namun pemilik kendaraan masih tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan dengan jumlah yang telah ditentukan seperti biasanya.

Baca Juga: Setoran Pajak Diprediksi Tak Capai Target, Ini Solusi Menko Luhut

Namun, masih banyak masyarakat yang salah paham mengenai kebijakan penghapusan sanksi pajak ini, mengira bahwa mereka tidak perlu membayar pajak kendaraan sama sekali. Sebenarnya, pemutihan pajak hanya berarti bahwa denda yang seharusnya dikenakan telah dihapuskan, sementara kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tetap berlaku sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.

Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Halaman
x|close