SIM Keliling di DKI Jakarta Rabu 24 Juli 2024, Layanan Buka Sampai Pukul 14.00 WIB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 08:26
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi. (Foto: Istimewa) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi. (Foto: Istimewa)

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikankendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Halaman
x|close