SIM Keliling di DKI Jakarta Rabu 24 Juli 2024, Layanan Buka Sampai Pukul 14.00 WIB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 08:26
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi. (Foto: Istimewa) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi. (Foto: Istimewa)

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Halaman
x|close