Fakta-fakta Bebasnya Jessica Wongso dan Alasan Pembebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2024, 07:32
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Konferensi pers bebasnya Jessica Kumala Wongso. Konferensi pers bebasnya Jessica Kumala Wongso.

"Mulai tahun 2016 sampai sekarang tahun 2024, tak satu pun yang berubah. Semua tetap konsisten melakukan bantuan hukum kepada Jessica," sambungnya.

Ditjen Pas Kemenkumham memberikan penjelasan terkait pemberian PB kepada Jessica.

"Terkait pembebasan bersyarat (PB) klien pemasyarakatan atas nama Jessica Kumala Wongso, berikut kami sampaikan hal-hal berikut," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024).

Deddy menuturkan, Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Mirna, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," papar dia.

Lalu, kata Deddy, Jessica menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Selanjutnya, perempuan itu mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Deddy pun menjelaskan mengapa PB diberikan pihaknya.

Halaman
x|close