Fakta-fakta Bebasnya Jessica Wongso dan Alasan Pembebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2024, 07:32
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

"Pemberian hak PB warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," beber dia.

Walau demikian, selama menjalani PB, Jessica tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Di samping itu, Jessica juga dinilai berkelakuan baik selama ditahan, sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," jelas dia.

Jessica Wongso <b>(Nusantara TV)</b> Jessica Wongso (Nusantara TV)

Diketahui, Jessica dihukum 20 tahun penjara dalam kasus 'kopi sianida'. Dia dinyatakan hakim terbukti bersalah membunuh Mirna dengan mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum temannya tersebut, saat bertemu di sebuah kafe.

Halaman
x|close