Fakta-fakta Bebasnya Jessica Wongso dan Alasan Pembebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2024, 07:32
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menghirup udara bebas kemarin. Ia dibebaskan dari penjara, usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham).

Jessica mengaku bersyukur bisa bebas dari penjara. Sebab, dengan begitu dirinya dapat bertemu kembali orang-orang tercinta.

"Saya hari ini bersyukur karena bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga, dengan teman-teman dan ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya," ujar Jessica dalam jumpa pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2024).

Jessica pun menghaturkan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya selama ini. Khususnya kepada para pengacara yang sudah membelanya. Sebab, dengan dukungan itu dirinya bisa bertahan hingga kini.

"Terima kasih dukungannya untuk doa, support, dan segala macam hal-hal yang baik untuk saya," tutur Jessica.

Konferensi pers bebasnya Jessica Wongso. Konferensi pers bebasnya Jessica Wongso.

"Itu sangat berarti yang membuat saya selama ini dapat bertahan," imbuhnya.

Sementara, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengaku teramat bahagia atas bebasnya Jessica. 

"Hari ini adalah hari yang berbahagia buat kami, khususnya buat Jessica Wongso," ujar Otto.

"Karena hari ini Tuhan memberikan kesempatan kepada Jessica untuk dapat bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu yaitu pada hari ini tanggal 18 bulan 8 tahun 2024," imbuhnya.

Pihaknya senang karena Jessica akhirnya dibebaskan dari penjara, usai menjalani hukuman lebih dari 8 tahun.

"Jadi persis Jessica sudah 8 tahun lebih, 8 tahun setengah menjalani hukuman di Pondok Bambu," kata Otto.

Otto bersama tim telah menyiapkan penyambutan Jessica pasca bebas dari penjara. Spanduk khusus dengan tulisan "Welcome Home Jessica Wongso" pun dipasang di lokasi konferensi pers.

Menurut Otto, semua itu pihaknya lakukan lantaran menganggap Jessica sudah seperti keluarga sendiri. Tim hukum Jessica, kata dia selalu berupaya yang terbaik bagi kliennya itu. 

"Kami buat ini karena memang kami merasa Jessica sudah menjadi keluarga kami semua ini. Di sini ada semua tim lawyer yang menangani kasus Jessica selama ini, yang tetap setia," papar Otto.

Konferensi pers bebasnya Jessica Kumala Wongso. Konferensi pers bebasnya Jessica Kumala Wongso.

"Mulai tahun 2016 sampai sekarang tahun 2024, tak satu pun yang berubah. Semua tetap konsisten melakukan bantuan hukum kepada Jessica," sambungnya.

Ditjen Pas Kemenkumham memberikan penjelasan terkait pemberian PB kepada Jessica.

"Terkait pembebasan bersyarat (PB) klien pemasyarakatan atas nama Jessica Kumala Wongso, berikut kami sampaikan hal-hal berikut," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024).

Deddy menuturkan, Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Mirna, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," papar dia.

Lalu, kata Deddy, Jessica menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Selanjutnya, perempuan itu mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Deddy pun menjelaskan mengapa PB diberikan pihaknya.

"Pemberian hak PB warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," beber dia.

Walau demikian, selama menjalani PB, Jessica tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Di samping itu, Jessica juga dinilai berkelakuan baik selama ditahan, sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," jelas dia.

Jessica Wongso <b>(Nusantara TV)</b> Jessica Wongso (Nusantara TV)

Diketahui, Jessica dihukum 20 tahun penjara dalam kasus 'kopi sianida'. Dia dinyatakan hakim terbukti bersalah membunuh Mirna dengan mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum temannya tersebut, saat bertemu di sebuah kafe.

Halaman
x|close