7 Profil Hakim MK yang Kabulkan Gugatan Soal UU Pilkada, Buka Peluang bagi PDIP dan Anies Baswedan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 15:58
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim MK M. Guntur Hamzah. (Antara) Hakim MK M. Guntur Hamzah. (Antara)

Hakim MK M. Guntur Hamzah. (Antara) Hakim MK M. Guntur Hamzah. (Antara)

Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. lahir di Makassar pada 8 Januari 1965. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya di Universitas Hasanuddin dan kemudian memperoleh gelar doktor dari Universitas Airlangga. Guntur memiliki karier yang panjang di bidang hukum, dan kiprahnya telah diakui secara luas di lingkungan hukum nasional.

Arief Hidayat

Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. dilantik sebagai hakim MK pada 1 April 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan latar belakang akademik yang kuat dan keterlibatannya dalam berbagai organisasi hukum, Arief Hidayat telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan hukum konstitusi di Indonesia.

Daniel Yusmic

Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, diangkat menjadi hakim MK pada 7 Januari 2020, menggantikan I Dewa Gede Palguna. Selain tugasnya sebagai hakim, Daniel juga aktif dalam organisasi keagamaan Kristen, menambah dimensi spiritual dalam pandangannya terhadap hukum.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Halaman
x|close