7 Profil Hakim MK yang Kabulkan Gugatan Soal UU Pilkada, Buka Peluang bagi PDIP dan Anies Baswedan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 15:58
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim MK M. Guntur Hamzah. (Antara) Hakim MK M. Guntur Hamzah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik kini memiliki hak untuk mencalonkan kepala daerah, meskipun mereka tidak memiliki perwakilan di DPRD. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.

Keputusan ini disampaikan dalam sebuah sidang yang diadakan di gedung MK di Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Agustus 2024. MK memandang bahwa inti dari Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi, mirip dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 yang sebelumnya juga dinyatakan tidak sesuai konstitusi oleh MK.

Sebagai hasilnya, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan calon gubernur. Sidang untuk pembacaan putusan ini dihadiri oleh beberapa hakim MK, di antaranya:

Suhartoyo

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Ketua MK Suhartoyo Batal <b>(ANTARA/Indrianto Eko)</b> PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Ketua MK Suhartoyo Batal (ANTARA/Indrianto Eko)

Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., yang telah menjabat sebagai Ketua MK sejak 9 November 2023, menggantikan posisi Anwar Usman. Sebelumnya, ia telah berkarier sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015, mewakili Mahkamah Agung. Pengalamannya yang panjang di bidang hukum membuatnya dipercaya untuk memimpin lembaga penting ini.

Guntur Hamzah

Hakim MK M. Guntur Hamzah. (Antara) Hakim MK M. Guntur Hamzah. (Antara)

Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. lahir di Makassar pada 8 Januari 1965. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya di Universitas Hasanuddin dan kemudian memperoleh gelar doktor dari Universitas Airlangga. Guntur memiliki karier yang panjang di bidang hukum, dan kiprahnya telah diakui secara luas di lingkungan hukum nasional.

Arief Hidayat

Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. dilantik sebagai hakim MK pada 1 April 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan latar belakang akademik yang kuat dan keterlibatannya dalam berbagai organisasi hukum, Arief Hidayat telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan hukum konstitusi di Indonesia.

Daniel Yusmic

Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, diangkat menjadi hakim MK pada 7 Januari 2020, menggantikan I Dewa Gede Palguna. Selain tugasnya sebagai hakim, Daniel juga aktif dalam organisasi keagamaan Kristen, menambah dimensi spiritual dalam pandangannya terhadap hukum.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Enny Nurbaningsih

Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di MK. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan juga merupakan pengajar di Universitas Gadjah Mada. Pengalaman akademik dan profesionalnya membuatnya menjadi salah satu tokoh penting dalam dunia hukum di Indonesia.

Saldi Isra

Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H. menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim MK sejak 11 April 2017. Sebelum menjabat sebagai hakim, ia adalah seorang guru besar di Universitas Andalas, di mana ia telah membangun reputasi sebagai seorang ahli hukum terkemuka.

Arsul Sani

Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. mulai bertugas sebagai hakim konstitusi sejak 18 Januari 2024, menggantikan Wahiduddin Adam. Arsul Sani sebelumnya memiliki pengalaman sebagai anggota DPR RI dan anggota Komisi III yang mengurusi bidang hukum dan keamanan, yang memberikan perspektif yang luas dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim MK.

Halaman
x|close