DPR Nggak Berwenang Revisi Putusan MK?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 10:23
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, benar adanya bahwa MK memiliki kewenangan menguji undang-undang (UU), apakah UU tersebut bertentangan atau tidak dengan UUD. Hal ini tertuang dalam Pasal 24C Ayat (1 ) UUD 1945, yang berbunyi:

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Dari pasal di atas, disimpulkan bahwa sudah tepat apabila MK menguji Undang-Undang tentang Pilkada, apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.

Lalu untuk DPR, apakah benar lembaga legislatif itu tak memiliki kewenangan merevisi undang-undang yang telah diputus MK tadi?

Mengacu konstitusi negara atau UUD 1945, DPR berwenang membuat undang-undang. Hal itu tertuang dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan

Fungsi legislasi DPR sendiri ada dua, yakni menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU). 

Halaman
x|close