DPR Nggak Berwenang Revisi Putusan MK?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 10:23
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ramai di media sosial (medsos) protes terhadap sikap DPR RI yang menolak penggunaan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penyelenggaraan pilkada di Indonesia.

DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg), memutuskan melakukan revisi Undang-Undang Pilkada yang pada akhirnya tak menggunakan sebagian dari putusan MK, terkait regulasi tersebut.

Akibat dari putusan DPR itu, salah satunya merugikan Anies Baswedan dan PDI Perjuangan (PDIP) dalam Pilgub Jakarta 2024, yang sebelumnya tak bisa maju pilkada karena terhambat aturan, sebelum diubah oleh MK.

Putusan DPR itu juga menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang sebelumnya terhambat batasan usia untuk maju di Pilkada, akibat dari putusan MK.

Adapun sikap DPR ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Yang kontra, lantas memasang gambar 'Peringatan Darurat' di berbagai platform, seraya menuliskan tagar #KawalPutusanMK#.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu pun menyebut, bahwa putusan MK tak bisa direvisi oleh DPR. Karenanya, PDIP berencana tetap mendaftarkan Anies di Pilgub Jakarta berbekal putusan MK.

Lantas, bagaimana sesungguhnya kewenangan MK dan DPR terkait legislasi?

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, benar adanya bahwa MK memiliki kewenangan menguji undang-undang (UU), apakah UU tersebut bertentangan atau tidak dengan UUD. Hal ini tertuang dalam Pasal 24C Ayat (1 ) UUD 1945, yang berbunyi:

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Dari pasal di atas, disimpulkan bahwa sudah tepat apabila MK menguji Undang-Undang tentang Pilkada, apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.

Lalu untuk DPR, apakah benar lembaga legislatif itu tak memiliki kewenangan merevisi undang-undang yang telah diputus MK tadi?

Mengacu konstitusi negara atau UUD 1945, DPR berwenang membuat undang-undang. Hal itu tertuang dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan

Fungsi legislasi DPR sendiri ada dua, yakni menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU). 

Terkait hak DPR mengajukan rancangan UU diatur dalam Pasal 21 UUD 1945. Artinya, DPR bisa mengubah UU lama dengan UU baru. 

Sehingga, jelas sudah, bahwa masing-masing lembaga baik itu MK maupun DPR, telah menjalankan tugas dan fungsinya. Yang mana tugas dan fungsi tersebut, telah diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni UUD 1945.

Halaman
x|close