Ini Isi Lengkap PP No 28/2024, Aturan Baru Tentang Aborsi di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 17:16
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Ibu hamil Ilustrasi Ibu hamil (Pixabay)

1. Indikasi Kedaruratan Medis

Aborsi dapat dilakukan jika kehamilan mengancam nyawa dan kesehatan ibu atau terdapat cacat bawaan pada janin yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan janin untuk hidup di luar kandungan. (Pasal 117)

2. Korban Tindak Pidana

Aborsi pada korban pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual hanya diperbolehkan jika disertai dengan bukti berupa surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan sesuai dengan waktu kejadian tindak pidana dan keterangan penyidik mengenai dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Layanan aborsi harus dilakukan dengan persetujuan pasien dan suami, kecuali bagi korban pemerkosaan. Jika pasien dianggap tidak mampu mengambil keputusan, persetujuan bisa diberikan oleh keluarga.

Ilustrasi Bayi <b>(Istimewa)</b> Ilustrasi Bayi (Istimewa)

Pelaksanaan Tindakan Aborsi

Berdasarkan Pasal 120 PP No 28/2024, aborsi harus dilakukan oleh tim medis kompeten di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (PKTL) yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.

Halaman
x|close