Proses ini melibatkan tenaga medis yang sesuai dengan kompetensi dan wewenangnya, serta melibatkan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah tindakan aborsi.
Bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang memutuskan untuk membatalkan aborsi, pemerintah juga akan memberikan pendampingan dan konseling selama masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.
Sanksi untuk Aborsi Ilegal
Aborsi yang dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, sanksi bagi perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai kriteria meliputi:
1. Pidana penjara maksimal 4 tahun.
2. Pidana penjara hingga 5 tahun jika dilakukan dengan persetujuan.
3. Pidana penjara maksimal 12 tahun tanpa persetujuan.