4. Jika aborsi menyebabkan kematian, pidana penjara dapat mencapai 8 tahun, atau 15 tahun jika tanpa persetujuan dan mengakibatkan kematian.
Ilustrasi Bayi (Istimewa)
Tenaga medis yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak memegang jabatan publik atau menjalankan profesi tertentu.
Namun, pasal ini tidak berlaku bagi tenaga medis yang menangani korban pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 429 ayat (3) UU No. 17/2023, yang menyatakan bahwa tenaga medis tidak dipidana jika aborsi dilakukan karena indikasi kedaruratan medis atau pada korban tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual.