Layanan SIM Keliling Sambangi Lima Lokasi Jakarta Jumat 12 Juli 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2024, 08:20
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat di 5 wilayah Ibu Kota Jakarta. (Foto: Istimewa/polri.go.id) Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat di 5 wilayah Ibu Kota Jakarta. (Foto: Istimewa/polri.go.id)

- Jakarta Barat: Mall Citraland

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi masyarakat yang ingin mengakses dan mendapatkan pelayanan SIM keliling ini, maka harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Sementara bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

Halaman
x|close