Layanan SIM Keliling Sambangi Lima Lokasi Jakarta Jumat 12 Juli 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2024, 08:20
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat di 5 wilayah Ibu Kota Jakarta. (Foto: Istimewa/polri.go.id) Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat di 5 wilayah Ibu Kota Jakarta. (Foto: Istimewa/polri.go.id)

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikankendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Halaman
x|close